RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/ 36 /KPTS/414.405.03/2022 |
Alamat Kantor | : | JL. Poros Desa Wonosari |
Profil RW
Visi & Misi RW
Tugas Pokok & Fungsi RW
RW mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan dibidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugas RW melaksanakan fungsi:
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
b. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kepengurusan RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |