RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/ 36 /KPTS/414.405.03/2022
Alamat Kantor: JL. Poros Desa Wonosari
Profil RW

Visi & Misi RW

Tugas Pokok & Fungsi RW

RW mempunyai tugas:

a. membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan dibidang pelayanan pemerintahan;

b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas RW melaksanakan fungsi:

a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;

b. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

d. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir