POS PELAYANAN TERPADU

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/39 /KPTS/414.405.03/2022
Alamat Kantor: JL. Poros Desa Wonosari
Profil POSYANDU

Visi & Misi POSYANDU

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

Posyandu mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas  Posyandu mempunyai fungsi:

a. sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian balita; dan

b. sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian balita.

Kepengurusan POSYANDU

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir