LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/ 40 /KPTS/414.405.03/2022 |
Alamat Kantor | : | JL. Poros Desa Wonosari |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
Dalam melaksanakan tugas LPMD mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
c. menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
d. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |