LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.45/ 40 /KPTS/414.405.03/2022
Alamat Kantor: JL. Poros Desa Wonosari
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.

Dalam melaksanakan tugas LPMD mempunyai fungsi membantu Pemerintah Desa dalam:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

b. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

c. menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

d. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir