KARANG TARUNA GIRI WANAJATI
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA GIRI WANAJATI |
---|---|---|
Singkatan | : | KARTAR GWJ |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/ 38 / KPTS/414.405.03/2022 |
Alamat Kantor | : | JL. Poros Desa Wonosari |
Karang Taruna melaksanakan tugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Dalam melaksanakan tugas Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi, pemberdayaan sosial setiap anggota terutama generasi muda;
c. meningkatkan usaha ekonomi produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |